Minggu, 17 Juli 2016

Pemakaian Kosmetik Waterproof Terhadap Sah atau Tidaknya Wudhu






Produk kosmetik bukan menjadi hal yang baru untuk kaum wanita, karena kosmetik sudah dikenal sejak berabad-abad yang lalu. Kosmetik yang digunakan tentunya berbeda tetapi memiliki fungsi yang sama yaitu untuk mempercantik pemakainya. Wanita merupakan makhluk yang ingin terlihat cantik dan menarik sehingga mereka menggunakan kosmetik untuk mempercantik dirinya. Mempercantik diri tidaklah salah dan tetap diperbolehkan dalam syariat Islam, namun haruslah sesuai syariat Islam yaitu tidak berlebih-lebihan, sederhana, dan tidak membuat terjadinya pergunjingan saat orang lain melihatnya.

Pada umumnya wanita akan berdandan saat mereka akan menghadiri suatu acara baik itu acara pernikahan, tasyakuran, wisuda maupun yang lainnya. Sehingga kosmetik merupakan hal yang sudah sangat melekat pada diri setiap wanita. Islam juga tidak melarang wanita untuk merias diri mereka, namun wanita diperbolehkan berdandan yang sewajarnya pada muka, telapak tangan maupun pakaian yang dikenakannya asalkan masih dalam batasan yang wajar bagi seorang muslimah.

Apa itu kosmetik?
Kosmetik adalah zat perawatan yang digunakan untuk meningkatkan penampilan atau aroma tubuh manusia. Pada umumnya kosmetik terdiri dari campuran berbagai senyawa kimia baik yang berasal dari alam maupun yang berasal dari bahan sintetis. Namun Amerika Serikat, Food, and Drug Administration (FDA) mendefinisikan kosmetik yaitu suatu produk yang dimaksudkan untuk membersihkan, mempercantik dan mempromosikan daya tarik atau mengubah penampilan tanpa mempengaruhi struktur atau fungsi tubuh. Menurut Kementerian Kesehatan RI, kosmetik tidak ditujukan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu pernyakit, karena yang berfungsi mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit adalah obat. Sehingga disimpulkan bahwa obat dan kosmetik merupakan dua hal yang berbeda.

Apa saja jenis kosmetik?
Kementerian Kesehatan RI menggolongkan kosmetik menjadi 12 seperti berikut ini
  • Kosmetik untuk bayi, misalnya bedak bayi
  • Kosmetik untuk mandi, misalnya sabun mandi
  • Kosmetik untuk mata, misalnya maskara
  • Kosmetik untuk rambut, misalnya hair spray
  • Kosmetik untuk make up, misalnya bedak dan lipstik
  • Kosmetik untuk untuk kebersihan mulut, misalnya pasta gigi
  • Kosmetik untuk kebersihan badan, misalnya deodorant
  • Kosmetik untuk perawatan kuku, misalnya cat kuku
  • Kosmetik untuk perawatan kulit, misalnya pelembab
  • Kosmetik untuk suntan dan sunscreen, misalnya sunscreen foundation
  • Kosmetik untuk cukur, misalnya sabun cukur
  •  Wangi-wangian, misalnya parfum
 Kosmetik dibagi menjadi dua yaitu kosmetik waterproof dan water resistant. Kosmetik waterproof adalah jenis kosmetik yang sulit luntur jika terkena air dan lebih cocok digunakan untuk jenis kulit normal cenderung kering. Sedangkan, kosmetik water resistant adalah jenis kosmetik yang cukup kuat menempel di wajah sekalipun terkena keringat dan lebih cocok untuk jenis kulit berminyak.

Produk kosmetik mulai dari maskara, lipstik, serta kosmetik yang ada berbahan dasar minyak silikon (silicon-based oil) yang disebut dimethicone di dalamnya. Bahan ini membantu untuk menjaga agar kulit tetap lembut dan melembabkan kulit. Selain itu, ia juga membantu agar produk mudah diserap.
Dimethicone biasa digunakan untuk mengurangi rasa gatal dan pengelupasan kulit sehingga dimethicone sering dipakai untuk mengatasi ruam popok, luka bakar maupun iritasi akibat radioterapi. Namun, penggunaan dimethicone memiliki efek samping seperti munculnya iritasi pada kulit seperti sensasi terbakar atau perih. Bahan lainnya seperti Copolyol dimethicone digunakan dalam kosmetik tahan air dan diformulasikan agar dapat diserap oleh kulit dan rambut. Dimethicone dan Copolyol dimethicone merupakan komponen dalam kosmetik yang tidak baik untuk lingkungan “non-biodegradable”. Kedua senyawa ini dapat meyebabkan iritasi dan diduga sebagai penyebab tumor serta akan terakumulasi di dalam hati, hal tersbeut akan memberatkan kerja hati. Bahan-bahan inilah yang membuat kosmetik waterproof tidak mudah terhapus. Selain itu kosmetik waterproof merupakan jenis kosmetik air dalam minyak, yang berarti komponen minyak lebih besar dari komponen airnya. Komponen minyak pada kosmetik waterproof ini menghalangi penetrasi air ke dalam kulit. Maka untuk membersihkannya diperlukan suatu surfaktan, sebuah bahan yang dapat mengurangi kontak minyak dengan kulit sehingga kosmetik waterproof dapat dibersihkan.

Surfaktan yang baik adalah yang berperan sebagai anti alergi, anti iritasi, bau dan warna yang tidak berlebihan, reaksi yang merugikan diminimalisir, bebas dari kotoran dan tidak toksik. Umumnya pembersih yang digunakan untuk membersihkan kosmetik dalam bentuk milk cleancer dan face tonik. Milk cleanser adalah salah satu jenis produk yang berfungsi untuk membersihkan sisa make up maupun kotoran yang ada pada wajah. Tekstur dari milk cleanser mirip seperti hand and body lotion, lebih tebal namun milk cleanser lebih cair dan berwarna putih. Sedangkan, face tonik juga merupakan salah satu jenis produk yang berfungsi untuk membersihkan sisa make up maupun kotoran yang terdapat pada wajah, namun berbeda dengan milk cleanser, tekstur face tonik lebih cair, ringan dan berwarna bening seperti air. Aroma face tonik beraroma alcohol tetapi tidak terlalu menyengat. Hal ini tergantung komposisi alcohol yang terdapat dalam setiap produk. Karena setiap produk face tonik memiliki kandungan alcohol yang berbeda, bahkan ada pula yang non-alkohol.
Kandungan alcohol yang terdapat dalam face tonik sangatlah perlu untuk diperhatikan dan dikritisi, mengingat bahwa alcohol merupakan bahan haram yang jika dikonsumsi atau jika terkena bagian tubuh maupun pakaian yang dikenakan.



Kelebihan dari kosmetik waterproof yaitu riasan bertahan lebih lama, tidak mudah luntur dan pemakainya tidak perlu berulang-ulang merias wajahnya. Namun, dibalik kelebihan dari kosmetik waterproof ternyata terdapat juga kekurangan dari kosmetik jenis ini yaitu kosmetik jenis ini tidak dapat dihilangkan dengan air, oleh sebab itu dibutuhkan pelarut khusus untuk menghilangkannya. Pelarut ini biasanya cukup keras, sehingga dapat menghapus sebum penting dari kulit. Jika dihapus, kulit akan menjadi rentan terhadap infeksi, sinar matahari dan berbagai masalah kulit lainnya.

Selain itu kosmetik waterproof yang tidak terhapus oleh air, menjadi masalah bagi muslimah yang hendak mengambil wudhu tetapi malas membersihkannya dengan pembersih khusus terlebih dahulu, sedangkan penetrasi air ke kulit akan terhalangi oleh kosmetik-kosmetik waterproof tersebut. Sedangkan menurut hadits fungsi dari wudhu yaitu sebagai berikut :Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


« إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُأَوِ الْمُؤْمِنُفَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِأَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِفَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِأَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِفَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلاَهُ مَعَ الْمَاءِأَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِحَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ ».

“Apabila seorang hamba muslim atau mukmin berwudhu, kemudian dia membasuh wajahnya maka akan keluar dari wajahnya bersama air itu -atau bersama tetesan air yang terakhir- segala kesalahan yang dia lakukan dengan pandangan kedua matanya. Apabila dia membasuh kedua tangannya maka akan keluar dari kedua tangannya bersama air itu -atau bersama tetesan air yang terakhir- segala kesalahan yang dia lakukan dengan kedua tangannya. Apabila dia membasuh kedua kakinya maka akan keluar bersama air -atau bersama tetesan air yang terakhir- segala kesalahan yang dia lakukan dengan kedua kakinya, sampai akhirnya dia akan keluar dalam keadaan bersih dari dosa-dosa.” (HR. Muslim dalam Kitab at-Thaharah) Sehingga muncullah pertanyaan, bagaimana dengan wudhu yang kita lakukan saat wajah kita masih terdapat hasil riasan dari kosmetik waterproof tersebut? Sah kah wudhu yang telah kita lakukan? Mari kita kaji.

Menurut Dr. Isnawati Rais. MA, Dosen ilmu hadis Fakultas Syariah, UIN Jakarta, sampainya air wudhu menjadi syarat sahnya wudhu, oleh karena itu jika terdapat anggota wudhu yang tidak terkena air, maka tidak syah. Beliau menuturkan boleh saja menggunakan kosmetik waterproof asal dibersihkan terlebih dahulu sebelum berwudhu. Menggunakan cat kuku, maskara dan bedak waterproof  hanya akan menghalagi terbasuhnya air ke anggota wudhu.

Allah berfirman dalam QS. Al-Mu’minun [23] : 51, “Wahai umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak akan menerima kecuali yang thayyib (baik dan halal); dan Allah memerintahkan kepada orang beriman segala apa yang Ia perintahkan kepada orang beriman segala apa yang diperintahkan kepada para rasul.”Dasar hukum berdandan bagi seorang perempuan juga terdapat dalam QS. Al-A’raf [7] : 31, “Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan”.Setelah mempertimbangkan baik dan buruknya kosmetik waterproof, sebaiknya kosmetik waterproof digunakan pada acara-acara khusus saja seperti pernikahan, pesta dan acara penting lainnya yang tidak membuat wudhu menjadi tidak sah, atau sebaiknya menggunakan maskara atau kosmetik waterproof lainnya pada saat sedang menstruasi saja sehingga tidak perlu repot memikirkan bagaimana menghapusnya. Sebagai muslimah kita harus pintar dalam memilih kosmetik, jika ingin tampil menarik dan berbeda juga harus tetap mempertimbangkannya dari segi syariat Islam, percuma saja kita tampil cantik di hadapan makhluk Allah namun buruk di mata sang pencipta karena amalan kita yang tidak sempurna.

Perlu diingat pula bahwa berwudhu merupakan hal yang sangat penting sebelum kita melaksakan shalat, seperti sabda Rasulullah yang berbunyi : “Shalat tidak diterima tanpa adanya wudhu”. Sehingga, jika ada bagian tubuh yang seharusnya dibasuh tetapi tidak terbasuh, maka wudhunya tidak lengkap dan shalatnya menjadi tidak sah, karena wudhu adalah syarat sah nya shalat. Dalil yang mewajibkan untuk berwudhu sebelum melakukan shalat terdapat dalam QS. Al-Maidah [5] : 6 berikut ini :“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu, sampai dengan kedua mata kaki dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dna tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.

Dalam membahas shalat dan wudhu, maka tidak akan jauh dari bahasan tentang tayamum. Tayamum yaitu mengusapkan debu ke wajah dan kedua tangan demgan niat untuk mendirikan shalat atau dengan kata lain bersuci dengan tanpa menggunakan air. Tayamum dapat dilakukan jika ingin berwudhu tapi dalam kondisi tidak mendapatkan air sama sekali. Hal ini biasa terjadi pada saat sedang berpergian ke tempat wisata ataupun ke tempat lainnya yang air pada toiletnya terbatas. Lalu bagaimana jika seorang muslimah yang masih menggunakan kosmetik waterproof ingin berwudhu tetapi tidak mendapatkan air?. Alangkah baiknya kosmetik yang ada pada wajahnya dibersihkkan terlebih dahulu dengan menggunakan pembersih kosmetiknya, lalu lakukanlah tayamum. Tetapi jika lupa membawa pembersih kosmetiknya dan tiudak mendapatkan air untuk membersihkan wajahnya, maka tetap lakukanlah tayamum dengan niat tulus untuk beribadah. Karena sesungguhnya Allah tidak menyulitkan dalam urusan agama-Nya. Seperti dalam surat Al-Hajj ayat 78, “Sekali-kali Allah tidak menjadikan bagi kalian, dalam urusan agama ini suatu kesulitan”.Pada dasarnya berdandan itu diperbolehkan dalam Islam tetapi masih dalam batasan yang tidak berlebihan dan tidak menghabiskan uang yang banyak hanya untuk berdandan. Dalam Islam pun dijelaskan bahwa wanita muslimah hanya boleh berdandan untuk dilihat oleh mahrom-nya, bukan untuk ditunjukkan kepada laki-laki lain yang bukan mahromnya. Namun, wanita muslimah tetaplah diperbolehkan untuk tampil cantik dan rapih tetapi penampilannya dapat menjaga harga diri dan kehormatannya sebagai seorang wanita serta kehormatan masyarakat di sekitarnya.



Jadi kosmetik waterpoof sah atau tidak untuk shalat?
1. Kosmetik waterproof halal jika produk tersebut sudah terdaftar di Lembaga Pengkajian Pangan. Obat-obatan dan Kosmetika - Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sebegai produk yang sudah mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI dan dalam kemasan sudah terdapat logo HALAL MUI.
2. Wudhu menjadi sah jika kita membersikah kosmetik waterproof tersebut hingga bersih ketika hendak mengambil air wudhu.
3. Wudhu menjadi tidak sah jika kita tidak membersikan kosmetik waterproof tersebut hingga bersih ketika kita hendak mengambil air wudhu.



 REFERENSI :
 http://www.islampos.com/hukum-berdandan-bagi-wanita-muslimah-171471/ ‘Uwaidah, Syaikh Kamil Muhammad. 2000. Fiqih Wnita Edisi Lengkap (cetakan kelima). Jakarta : Pustaka Al-Kautsar.

http://imapelaregjkt.blogspot.co.id/2016/07/kosmetik-waterproof.html

1 komentar:

  1. halo kak mau bertanya. kalau kita lagi pakai sunscreen yg ada kandungan silikonnya lalu kita ambil air wudhu brrti wudhu kita tidak sah. begitu kak?

    BalasHapus